Biro Jasa Pertanahan Bekasi

Melayani Revisi Nilai Jual Objek Pajak PBB Secara Resmi

Revisi NJOP PBB Rumah Revisi PBB PBB rumah Anda rendah ? Kami bisa bantu revisi nilai jual objek pajak atau yang disingkat NJOP yan...

Minggu, 14 Mei 2017

Apa Saja Syarat Perpanjangan Waktu Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai

Inilah Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli di bawa
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP

Jasa Pertanahan Bekasi

 

Hak Guna Usaha:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
  • 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
  • 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
  • 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2

Penjelasan

Formulir permohonan Perpanjang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memuat:
  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
  1. Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

Informasi lebih lanjut klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar