Inilah Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli di bawa
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP
![]() |
| Jasa Pertanahan Bekasi |
