Biro Jasa Pertanahan Bekasi

Melayani Revisi Nilai Jual Objek Pajak PBB Secara Resmi

Revisi NJOP PBB Rumah Revisi PBB PBB rumah Anda rendah ? Kami bisa bantu revisi nilai jual objek pajak atau yang disingkat NJOP yan...

Tampilkan postingan dengan label hak guna bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak guna bangunan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Mei 2017

Apa Saja Syarat Perpanjangan Waktu Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai

Inilah Persyaratan Perpanjangan waktu Hak Gunan Bangunan / HBG dan Hak Guna Paka / HP antara lain adalah;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup sebagai syarat awal pengurusan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli di bawa
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Waktu Perpanjangan waktu HBG dan HP

Jasa Pertanahan Bekasi